Perusahaan merupakan kombinasi dan berbagai sumber daya ekonorni (resources) seperti alam, tenaga kerja, modal, dan manajemen (managerial skill) dalam memproduksi barang dan jasa untuk mencapai tujuan tertentu. Berbagai tujuan perusahaan antara lain: untuk memperoleh keuntungan maksimal, menjamin kelangsungan hidup perusahaan, memenuhi kehutuhan masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, dan heberapa ahli manajemen keuangan mengemukakan tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.
Secara umum perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
· pertama perusahaan keuangan (financial enterprise) dan
· kedua, perusahaan bukan keuangan (non financial enterprise).
Perusahaan bukan keuangan merupakan perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk berupa barang rnisalnya: mobil, baja. komputer dan atau perusahaan yang menyediakan jasa-jasa non keuangan misalnya: transportasi dan pembuatan program komputer. Sedangkan perusahaan keuangan, umurnnya lebih dikenal dengan istilah lembaga keuangan (financial institution), yaitu perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan keuangan.
Lembaga keuangan di Indonesia terbagi atas dua bagian yaitu bagian pertama disebut Lembaga Keuangan Formal sedangkan bagian kedua disebut Lembaga Keuangan Informal.
Lembaga keuangan
dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang
menyediakan jasa keuangan
bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi
keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari
lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan,
building
society ( sejenis koperasi di Inggris) , Credit union,
pialang saham,
aset manajemen,
modal ventura,
koperasi, asuransi, dana pensiun,pegadaian dan bisnis
serupa.
Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
PERANAN LEMBAGA
KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai badan yang
melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai
berikut:
1. Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan
memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan
sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai
dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari
tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah
mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan
suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan
kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset
transimutation.
2. Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan dengan
kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa
sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan
untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito,
sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan
likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
3. Realokasi Pendapatan (income
reallocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat
banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa
datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Tintuk
rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau
inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk
melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau
menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan
sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program
tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah
jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
4. Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan
oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito
dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran. Giro atau rekening
tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sehagal
narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha
untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam ha!
tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk
mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian
lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang nienyediakan
jasa—jasa untuk mepermudah transaksi moneter.
Berikut ini akan
dijelaskan mengenai kedua bagian tersebut.
1.
Lembaga Keuangan Formal
Lembaga
keuangan formal dibagi kembali dalam beberapa kategori diantaranya
a. Lembaga
keuangan Bank
Menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Fungsi utama dari
bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit.
Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana
bank sebagai institusi
keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang
memegang lisensi bank.
Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak
untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Jenis-Jenis Bank :
1.
Bank Sentral / Bank Indonesia
Bank sentral adalah bank yang
didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas
untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan
pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral
hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
Sejarah Bank Indonesia
Sejarah
kelembagaan Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya Undang-Undang (UU) No.
11/1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1
Juli 1953. Dalam melakukan tugasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia
dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan Penasehat. Di tangan Dewan
Moneter inilah, kebijakan moneter ditetapkan, meski tanggung jawabnya berada
pada pemerintah. Setelah sempat dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa awal
orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang Bank
Sentral. Sejak saat itu, Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan
sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan
yang ditetapkan pemerintah dengan bantuan Dewan Moneter. Dengan demikian, Bank
Indonesia tidak lagi dipimpin oleh Dewan Moneter. Setelah orde baru berlalu,
Bank Indonesia dapat mencapai independensinya melalui UU No. 23/1999 tentang
Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No. 3/2004. Sejak saat itu, Bank
Indonesia memiliki kedudukan khusus dalam struktur kenegaraan sebagai lembaga
negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau
pihak-pihak lain. Namun, dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan,
konsisten, dan transparan, Bank Indonesia harus mempertimbangkan pula kebijakan
umum pemerintah di bidang perekonomian.
Moneter
Setelah
berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter di Indonesia secara umum
ditetapkan oleh Dewan Moneter dan pemerintah bertanggung jawab atasnya.
Mengingat buruknya perekonomian pasca perang, yang ditempuh pertama kali dalam
bidang moneter adalah upaya perbaikan posisi cadangan devisa melalui kegiatan
ekspor dan impor. Pada periode ekonomi terpimpin, pembiayaan deficit spending
keuangan negara terus meningkat, terutama untuk membiayai proyek politik
pemerintah. Laju inflasi terus membumbung tinggi sehingga dilakukan dua kali
pengetatan moneter, yaitu tahun 1959 dan 1965. Lepas dari periode tersebut
pemerintah memasuki masa pemulihan ekonomi melalui program stabilisasi dan
rehabilitasi yang kemudian diteruskan dengan kebijakan deregulasi bidang
keuangan dan moneter pada awal 1980-an. Di tengah pasang surutnya kondisi
perekonomian, lahirlah berbagai paket kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk
memperkuat struktur perekonomian Indonesia.
Mulai
pertengahan tahun 1997, krisis ekonomi moneter menerpa Indonesia. Nilai tukar
rupiah melemah, sistem pembayaran terancam macet, dan banyak utang luar negeri
yang tak terselesaikan. Berbagai langkah ditempuh, mulai dari pengetatan
moneter hingga beberapa program pemulihan IMF yang diperoleh melalui beberapa
Letter of Intent (LoI) pada tahun 1998. Namun akhirnya masa suram dapat
terlewati. Perekonomian semakin membaik seiring dengan kondisi politik yang
stabil pada masa reformasi. Sejalan dengan itu, tahun 1999 merupakan tonggak
bersejarah bagi Bank Indonesia dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 23/1999
tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3/2004.
Dalam undang-undang ini, Bank Indonesia ditetapkan sebagai lembaga tinggi
negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sesuai
undang-undang tersebut, Bank Indonesia diwajibkan untuk menetapkan target
inflasi yang akan dicapai sebagai landasan bagi perencanaan dan pengendalian
moneter. Selain itu, utang luar negeri berhasil dijadwalkan kembali dan
kerjasama dengan IMF diakhiri melalui Post Program Monitoring (PPM) pada 2004.
Perbankan
Saat
kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17
Agustus 1950, struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh struktur
kolonial. Bank-bank asing masih merajai kegiatan perbankan nasional, sementara
peranan bank-bank nasional dalam negeri masih terlampau kecil. Hingga masa menjelang
lahirnya Bank Indonesia pada tahun 1953, pengawasan dan pembinaan bank-bank
belum terselenggara. De Javasche Bank adalah bank asing pertama yang
dinasionalisasi dan kemudian menjelma menjadi BI sebagai bank sentral
Indonesia. Beberapa tahun kemudian, seiring dengan memanasnya hubungan
RI-Belanda, dilakukan nasionalisasi atas bank-bank milik Belanda. Berikutnya,
sistem ekonomi terpimpin telah membawa bank-bank pemerintah kepada sistem bank
tunggal yang tidak bertahan lama. Orde baru datang membawa perubahan dalam
bidang perbankan dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 14/1967 tentang
Pokok-Pokok Perbankan. Mulai saat itu, sistem perbankan berada dalam kesatuan
sistem dan kesatuan pimpinan, yaitu melalui pengawasan dan pembinaan Bank
Indonesia. Bank Indonesia dengan dukungan pemerintah, dalam kurun waktu
1971-1972 melaksanakan kebijakan penertiban bank swasta nasional dengan sasaran
mengurangi jumlah bank swasta nasional, karena jumlahnya terlalu banyak dan
sebagian besar terdiri atas bank-bank kecil yang sangat lemah dalam permodalan
dan manajemen. Selain itu, Bank Indonesia juga menyediakan dana yang cukup
besar melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) untuk program-program
Kredit Investasi Kecil (KIK)/Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit
Investasi (KI), Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI), Kredit Koperasi (Kakop),
Kredit Profesi Guru (KPG), dan sebagainya. Dengan langkah ini, BI telah
mengambil posisi sebagai penyedia dana terbesar dalam pembangunan ekonomi di
luar dana APBN.
Industri
perbankan Indonesia telah menjadi industri yang hampir seluruh aspek
kegiatannya diatur oleh pemerintah dan BI. Regulasi tersebut menyebabkan
kurangnya inisiatif perbankan. Tahun 1983 merupakan titik awal BI memberikan
kebebasan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga, baik kredit maupun
tabungan dan deposito. Tujuannya adalah untuk membangun sistem perbankan yang
sehat, efisien, dan tangguh. Kebijakan selanjutnya merupakan titik balik dari
kebijakan pemerintah dalam penertiban perbankan tahun 1971-1972 dengan
dikeluarkannya Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88), yaitu
kemudahan pemberian ijin usaha bank baru, ijin pembukaan kantor cabang, dan
pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Pada
periode selanjutnya, perbankan nasional mulai menghadapi masalah meningkatnya
kredit macet. Hal ini sejalan dengan meningkatnya pemberian kredit oleh
perbankan terutama untuk sektor properti. Keadaan ekonomi mulai memanas dan
tingkat inflasi mulai bergerak naik.
Ketika
krisis moneter 1997 melanda, struktur perbankan Indonesia porak poranda. Pada
tanggal 1 November 1997, dikeluarkan kebijakan pemerintah yang melikuidasi 16
bank swasta. Hal ini mengakibatkan kepanikan di masyarakat. Oleh karena itu,
Bank Indonesia turun mengatasi keadaan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI) atas dasar kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, berbagai
tindakan restrukturisasi dijalankan oleh Bank Indonesia bersama pemerintah.
Sistem Pembayaran
Sistem
pembayaran di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu sistem pembayaran tunai dan
non tunai. Dalam Undang-Undang (UU) No. 11/1953 ditetapkan bahwa Bank Indonesia
(BI) hanya mengeluarkan uang kertas dengan nilai lima rupiah ke atas, sedangkan
pemerintah berwenang mengeluarkan uang kertas dan uang logam dalam pecahan di
bawah lima rupiah. Uang kertas pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah uang
kertas bertanda tahun 1952 dalam tujuh pecahan. Selanjutnya, berdasarkan UU No.
13/1968, BI mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam
sebagai alat pembayaran yang sah dalam semua pecahan. Sejak saat itu,
pemerintah tidak lagi menerbitkan uang kertas dan uang logam. Uang logam
pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah emisi tahun 1970. Pada era 1990-an, BI
mengeluarkan uang dalam pecahan besar, yaitu Rp 20.000 (1992), Rp 50.000
(1993), dan Rp 100.000 (1999). Hal itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan uang
pecahan besar seiring dengan perkembangan ekonomi yang tengah berlangsung saat
itu.
Sementara
itu, dalam bidang pembayaran non tunai, BI telah memulai langkahnya dengan
menetapkan diri sebagai kantor perhitungan sentral menjelang akhir tahun 1954.
Sebagai bank sentral, sejak awal BI telah berupaya keras dalam pengawasan dan
penyehatan sistem pembayaran giral. BI juga terus berusaha untuk menyempurnakan
berbagai sistem pembayaran giral dalam negeri dan luar negeri. Pada periode
1980 sampai dengan 1990-an, pertumbuhan ekonomi semakin membaik dan volume
transaksi pembayaran non tunai juga semakin meningkat. Oleh karena itu, BI
mulai menggunakan sistem yang lebih efektif dan canggih dalam penyelesaian
transaksi pembayaran non tunai. Berbagai sistem seperti Semi Otomasi Kliring
Lokal (SOKL) dengan basis personal computer dan Sistem Transfer Dana Antar
Kantor Terotomasi dan Terintegrasi (SAKTI) dengan sistem paperless transaction
terus dikembangkan dan disempurnakan. Akhirnya, BI berhasil menciptakan
berbagai perangkat sistem elektronik seperti BI-LINE, Sistem Kliring Elektronik
Jakarta (SKEJ), Real Time Gross Settlement (RTGS), Sistem Informasi Kliring
Jarak Jauh (SIKJJ), kliring warkat antar wilayah kerja (intercity clearing),
dan Scriptless Securities Settlement System (S4) yang semakin mempermudah
pelaksanaan pembayaran non tunai di Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia (1953 – sekarang)
Mr. Sjafruddin Prawiranegara Masa Jabatan : 1953 – 1958
Mr. Loekman Hakim Masa Jabatan : 1958 – 1959
Mr. Soetikno Slamet Masa Jabatan : 1959 – 1960
Mr. Soemarno Masa Jabatan : 1960 – 1963
T. Jusuf Muda Dalam Masa Jabatan : 1963 – 1966
Radius Prawiro Masa Jabatan : 1966 – 1973
Rachmat Saleh Masa Jabatan : 1973 – 1983
Arifin Siregar Masa Jabatan : 1983 – 1988
Adrianus Mooy Masa Jabatan : 1988 – 1993
J. Soedradjad Djiwandono Masa Jabatan : 1993 – 1998
Sjahril Sabirin Masa Jabatan : 1998 – 2003
Burhanuddin Abdullah Masa Jabatan : 2003 – sekarang
Mr. Sjafruddin Prawiranegara Masa Jabatan : 1953 – 1958
Mr. Loekman Hakim Masa Jabatan : 1958 – 1959
Mr. Soetikno Slamet Masa Jabatan : 1959 – 1960
Mr. Soemarno Masa Jabatan : 1960 – 1963
T. Jusuf Muda Dalam Masa Jabatan : 1963 – 1966
Radius Prawiro Masa Jabatan : 1966 – 1973
Rachmat Saleh Masa Jabatan : 1973 – 1983
Arifin Siregar Masa Jabatan : 1983 – 1988
Adrianus Mooy Masa Jabatan : 1988 – 1993
J. Soedradjad Djiwandono Masa Jabatan : 1993 – 1998
Sjahril Sabirin Masa Jabatan : 1998 – 2003
Burhanuddin Abdullah Masa Jabatan : 2003 – sekarang
2.
Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan
yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan
fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai
bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli
valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima
penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
Usaha-usaha bank
umum yang utama antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
giro, deposito,
sertifikat deposito, tabungan;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia dilihat dari
kepemilikannya terdiri atas:
a. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank
umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
- Bank Umum Devisa artinya yang
ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang
lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja
3. Bank Perkreditan
Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank
penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki
dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan
jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan
dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank
indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain
sebagainya.
Usaha-usaha Bank
Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1.menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
2.memberi
kredit;
3.menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang
ditetapkan pemerintah; dan
4.menempatkan
dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
5.
Pembagian bank selain
didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank
menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1.
Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang
kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:
a.
Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas
Bank Sentral diantaranya:
-
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
-
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
-
mengatur dan mengawasi bank.
b.
Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus
dan tidak berlaku secara umum).
2.
Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya
berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini
adalah Bank Perkreditan Rakyat.
b. Lembaga
keuangan bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun
tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada
masyarakat untuk kegiatan produktif. LKKB berfungsi
sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya
adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta membantu
permodalan perusahaan-perusahaan. Sejak tahun 1972, Pemerintah memberikan izin
bagi pendirian LKKB. Sebagaimana diketahui LKKB terdiri dari jenis pembiayaan
pembangunan, jenis investasi dan jenis lainnya. Contoh dari lembaga keuangan
bukan bank adalah asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan,
leasing, anjak piutang, dll.
Usaha –
Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1.Menghimpun dana dengan jalan
mengeluarkan kertas berharga.
2.Sebagai perantara untuk
mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3.Perantara untuk mendapatkan tenaga
ahli
Peran –
peran LKBB antara lain :
1.Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang /
jasa
2.Memperlancar distribusi barang
3.Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Ruang
Lingkup
Yang dimaksud Ruang lingkup dari
LKBB adalah lembaga pembiayaan, Lembaga pembiayaan terdiri dari beberapa
lembaga yaitu sewa guna usaha (leasing), modal ventura, pembiayaan
konsumen, jasa anjak piutang dan kartu plastik. Berikut jenis- jenis LKBB;
Jenis –
Jenis LKBB :
1.
Perusahaan Asuransi :
Perusahaan
yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan
manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa
ketidakpastian
1. Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan
asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak.
2. Premi Asuransi : uang pertanggungan
yang dibayar tertanggung kepada penanggung.
Keuntungan Asuransi :
Bagi
Pemilik Asuransi :
-
keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
-
keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
-
keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
Bagi
Nasabah :
- memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang pada saat
jatuh tempo dapat ditarik lagi.
- terhindar dari resiko kerugian.
- memperoleh penghasilan di masa
datang.
- memperoleh penggantian akibat
kerugian kerusakan atau kehilangan.
2.
Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) :
Badan
hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
1. Bagi perekonomian nasional : dana
yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
2. Bagi peserta : dana pensiun akan
memberi jaminan pendapatan di hari tua
Manfaat
bagi perusahaan
:
-
Loyalitas
-
Kewajiban moral
-
Kompetisi pasar tenaga kerja
Manfaat
bagi karyawan :
-
Rasa aman
-
Kompensasi yang lebih baik
3.
Koperasi Simpan Pinjam :
Menghimpun
dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.
Modal
Koperasi :
1. Simpanan Pokok :
dibayar sekali pada awal menjadi anggota.
2. Simpanan Wajib :
dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan
rapat anggota.
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam
jangka waktu yang tidak ditentukan.
Landasan Koperasi :
1.
Landasan Idiil : Pancasila
2.
Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3.
Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4.
Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
Keuntungan :
1.
Tidak memakai jaminan
2.
Angoota terhindar dari rentenir
3.
Akhir tahun memperoleh SHU
4. Bursa
Efek / Pasar Modal :
Tempat
jual beli surat-surat berharga
1. Saham : surat
berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
2. Obligasi : surat berharga yang
merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik
perusahaan
Keuntungan pasar modal :
1.
Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
2.
Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
3.Memungkinkan
adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan pasar modal :
1. Mekanisme pasar modal yang cukup
rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di
dalamnya.
2. Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat
merugikan pihak tertentu.
3. Jika kurs tidak stabil, maka harga
saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
-Memperoleh deviden bagi pemegang saham
-Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
-Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
-Mempunyai hak suara dalam RUPS
-Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
-Memperoleh deviden bagi pemegang saham
-Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
-Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
-Mempunyai hak suara dalam RUPS
-Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
-Mendapatkan dana yang lebih besar
-Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
-Memperkecil ketergantungan terhadap bank
-Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
-Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
-Mendapatkan dana yang lebih besar
-Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
-Memperkecil ketergantungan terhadap bank
-Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
-Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
-Membantu
pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
-Membantu
pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
-Membantu
pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
5.
Perusahaan Anjak Piutang :
Badan
Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan
serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
·
Peningkatan
penjualan.
·
Kelancaran
modal kerja.
·
Memudahkan
penagihan hutang.
·
Efisiensi
usaha.
Manfaat bagi factor :
·
Fee
dari klien.
Manfaat bagi customer :
·
Kesempatan
untuk membeli secara kredit.
·
Pelayanan
penjualan yang lebh baik.
6.
Perusahaan Modal Ventura :
Modal
ventura adalah suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan
pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal. Perusahan
yang menerima penyertaan modal dinamakan Investee Company dan yang
melakukan penyertaan modal dinamakan perusahaan Ventura. Bentuk pembiayaannya
tidak semata penyertaan tapi juga obligasi dan pinjaman yang bersifat khusus
dengan syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak.
Keunggulan
Modal Ventura :
1.
Sumber
dana bagi perusahaan baru.
2.
Adanya
penyertaan manajemen.
3.
Keperdulian
yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4.
Dengan
adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal
dalam bentuk lain.
5.
MV
menaikkan pamor PPU.
6.
PPU
mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
7.
Mendukung
usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas
kesempatan kerja.
Kelemahan modal ventura :
1.Jangka waktu pembiayaan yang relatif
panjang
2.Terlalu selektifnya perusahaan modal
ventura dalam mencari perusahaanpasangan usaha
3.Kontrol manajemen perusahaan
pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila
menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat modal ventura :
·
Keberhasilan
Usaha Meningkat
·
Efisiensi
dalam Pendistribusian Barang
·
Menigkatkan
Bank-abilitas perusahaan
·
Pemanfaatan
Dana Perusahaan Menigkat
·
Likuiditas
Menigkat
7.
Pegadaian :
Suatu
usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang Bergerak.
Tujuan Pegadaian :
1. Mencegah praktik ijon, riba, dan
pinjaman tidak wajar
2. Turut melaksanakan dan menunjang
pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang Ekonomi.
8.
Perusahaan Sewa Guna
/ Leasing :
Pembelian
secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang
diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak
leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh
digunakan oleh pembeli.
Menurut keputusan Mentri
keuangan, No. 1169/KMK.01/1991 tertanggal 21November 1991 tentang
kegiatan leasing atau sewa guna usaha, leasing adalah
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal baik secara leasing
dengan hak opsi maupun leasing tanpa hak opsi untuk digunakan oleh lessee
(pihak yang memperoleh pembiayaan barang modal dari lessor pemberi jasa
pembiayaan) selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran berkala.
Manfaat
Leasing :
-Menghemat
modal
-Diversifikasi
sumber-sumber pembiayaan
-Persyaratan
lebih mudah dan fleksibel
-Biaya
lebih murah
c. Lembaga
keuangan internasional
Lembaga keuangan internasional
adalah lembaga keuangan yang telah ditetapkan oleh lebih dari satu negara, dan merupakan
subyek hukum internasinal. Pemiliknya atau pemegang saham umumnya pemerintah
nasional, meski lain lembaga – lembaga internasional dan organisasi lain kadang
– kadang sosok sebagai pemegang saham. Jenis
Lembaga Keuangan Internasional
1. Bank Dunia
Merupakan sebuah
lembaga keuangan internasional yang menyediakan pinjaman kepada negara
berkembang untuk program pemberian modal. Tujuan resmi Bank Dunia adalah
pengurangan kemiskinan. Menurut Articles Of Agreement Bank Dunia seluruh
keputusan harus diarahkan oleh sebuah komitmen untuk mempromosikan investasi
luar negri, perdagangan internasional, dan memfasilitasi investasi modal. Bank
Dunia berbeda dengan group bank dunia (world Bank Group) dimana bank dunia
hanya terdiri dari dua lembaga yaitu Bank internasional untuk rekonstruksi dan
pembangunan, sedangkan asosiasi pembangunan nasional. Sementara Group Bank
Dunia mencakup dua lembaga tersebut ditambah lagi 3, yaitu Internasional
Finance corporation, Multiteral Investment Guarantee Agency (MIGA) dan
Internasional Century For Settlement Of Investment Disputes (ICSID).
Bank dunia memberi
pinjaman dengan tarif preporsional kepada negara – negara anggota yang sedang
dalam kesusahan. Sebagai balasannya pihak bank juga meminta bahwa langkah –
langkah ekonomi perlu ditempuh agar misalnya tindak korupsi dapat dibatasi atau
demokrasi dikembangkan. Bank Dunia didirikan pada 27 Desember 1945 setelah
ratifikasi internasional mengenai perjanjian yang dicapai pada koferensi yang
berlangsung pada 1 Juli – 22 Juli 1944 dikota Bretton Wods. Markas Bank Dunia
berada di Washington DC Amerika Serika. Secara teknis dan struktural Bank Dunia
termasuk salah satu dari badan PBB, namun secara operasional sangat berbeda
dari badan – badan PBB lainnya.
2.
International Monetary Fund (IMF)
Adalah organisasi
internasional yang bertanggung jawab didalam mengatue sistem finansial global
dan menyediakan pinjaman kepada negara anggotanya untuk membantu masalah –
masalah keseimbangan neraca keuangan masing – masing negara. Salah satu misinya
adalah membantu negara – negara yang mengalami kesulitan ekonomi yang serius,
dan sebagai imbalannya negara tersebut diwajibkan melakukan kebijakan –
kebijakan tertentu, misalnya privatisasi Badan Usaha Milik Negara. Dari negara
– negara anggota PBB yang tidak menjadi anggota IMF dalah Korea Utara, Kuba,
Liechtenstein, Andorra, Monako, Tuvalu, dan Nauru.
IMF dijuluki
organisasi internasional paling berkuasa di abad 20, yang sangat besar
pengaruhnya bagi kesejahteraan sebagian besar penduduk bumi. Ada pula yang
mengolok – ngolok IMF sebagai singkatan dari “Institute Of Mistery and Famine”
(Lembaga Kesengsaraan dan Kelaparan). Sebagaimana halnya Bank Dunia, lembaga
ini dibentuk sebagai hasil kesepakatan Bretton Wods setelah perang dunia II.
Menurut pencetusnya, Keynes dan Dexter White tujuannya adalah menviptakan
lembaga demokratis yang menggantikan kekuasaan para bankir san pemilik modal
internasional yang bertanggung jawab terhadap resesi ekonomi pada dekade
1930an, akan tetapi peran itu sekarang berbalik 180 derajat setelah IMF dan
Bank Dunia menerapkan model ekonomi neo-liberal yang menguntungkan para pemberi
pinjaman, bankir swasta dan investor internasional.
Tujuan IMF
Dalam
status pendirian IMF disebut enam tujuan yang ingin dicapai oleh IMF, yaitu :
a. Untuk memajukan kerjasama moneter
internasional dengan jalan mendirikan lembaga
b. Untuk memperluas perdagangan dan
investasi dunia
c. Untuk memajukan stabilitas kurs
valuta asing
d. Untuk mengurangi dan membatasi
praktek – praktek pembatasan terhadap pembayaran internasional
e. Untuk menyediakan dana yang dapat
dipinjamkan dalam bentuk pinjaman jangka pendek atau jangka menengah yang
dibutuhkan guna mempertahankan kurs valuta asing yang stabil selama neraca
pembayaran mengalami defisit yang sifatnya semnetara sampai dapat diatasi
dengan jalan menyesuaikan tingginya kurs devisa.
f. Untuk memperpendek dan memperkecil
besarnya defisit atau surplus neraca pembayaran
3. Islamic
Development Bank (IDB)
Adalah lembaga
keuangan internasional yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1975 (15 syawal
1395 H) oleh negara – negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam
(OKI). Kantor pusatnya terletak di Jeddah Arab Saudi, sedangkan untukkantor
regionalnya telah dibuka di Rabat Maroko (1994), Kuala Lumpur Malaysia (1994),
Almaty Kazajhstan (1997), dan Dakar Senegal (2008). IDB juga memiliki
perwakilan di 12 negara yaitu Afghanistan, Azerbaijan, Bangladesh, Guinea
Conakry, Indonesia, Iran, Nigeria, Pakistan, Sierra Leone, Sudan, Uzbekistan
dan Yaman.
Fungsi IDB
Fungsi IDB adalah memberikan
pinjaman untuk proyek – proyek produktif dalam pembangunan ekonomi dan sosial.
Selain itu, IDB juga mendirikan dan mengoperasikan dana khusus untuk tujuan
tertentu seperti dana bantuan untuk masyarakat muslim dinegara – negara
non-anggota IDB dan berwenang untuk menerima dana dan memobilisasi dana
tersebut berdasarkan sumber daya keuangan syariah yang kompatibel. Hal ini juga
dituntut dengan tanggung jawab untuk membantu dalam promosi perdagangan luar
negri terutama dalam barang – barang modal diantara negara anggota yakni
memberikan bantuan teknis kepada negara – negara anggota dan memperluas
fasilitas pelatihan untuk personil yang terlibat dalam kegiatan pembangunan di
negara- negara muslim untuk menyesuaikan diri dengan syariah.
Tujuan IDB
Untuk mendorong pembangunan
ekonomi dan kemajuan sosial negara – negara anggota dan masyarakat muslim baik
secara perorangan maupun bersama – sama sesuai dengan prinsip – prinsip syariah
yaitu hukum islam.
Visi dan Misi IDB
Demi mencapai tujuaannya IDB
memiliki visi untuk menjadi leader dalam mendorong pembangunan sosial ekonomi
di negara – negara anggota dan masyarakat muslim dinegara – negara non anggota
sesuai dengan prinsip syariah. Disamping itu, IDB juga memiliki misi untuk
mengurangi kemiskinan, mendukung pembangunan manusia, ilmu pengetahuan dan
teknologi, ekonomi islam, perbankan dan keuangan dan meningkatkan kerja sama
antara negara – negara anggota melalui mitra pembangunan IDB.
Keanggotaan
dan Prinsip Operasional IDB
a. Negara
anggota
Saat ini keanggotaan IDB terdiri
dari 56 negara, syarat dan kondisi dasar untuk keanggotaan adalah bahwa negara
calon anggota harus menjadi anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), membayar
kontribusi kepada modal bank dan bersedia menerima syarat – syarat dan kondisi
sebagaimana dapat diputuskan oleh Dewan Gubernur IDB. Setiap negara anggota
dewan diwakili oleh seorang gubernur dan gubernur alternatif, setiap anggota
memiliki 500 suara dasar ditambah 1 suara untuk setiap saham berlangganan.
Secara umum keputusan diambil oleh Dewan Gubernur berdasarkan mayoritas hak
suara yang terwakili dalam pertemuan. Dewan Gubernur bertemu sekali setiap
tahun untuk meninjau kegiatan Bank untuk tahun sebelumnya dan untuk memutuskan
kebijakan masa depan.
Prinsip operasional
a.
IDB menjadi khalifah (pelopor) pembangunan berdasarkan landasan islam
b.
IDB proaktif
c.
IDB selalu menjaga hubungan dan berusaha meningkatkan kerjasama
d.
IDB menjadikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat sebagai target sebelum
menyusunnya menjadi program
e.
IDB berkonsultan dengan intens kepada setiap stakeholders dalam setiap program
yang diajukan
Fokus
Kerjasama
a.
Pembangunan manusia
b.
Pembangunan pertanian dan ketahanan pangan
c.
Pembangunan infrastruktur
d. Kejasama
perdagangan antar negara anggota
e.
Pembangunan sektor swasta
f.
Kajian dan pengembangan dibidang ekonomi, perbankan dan keuangan islam
4. Asian Development Bank (ADB)
Adalah sebuah Bank Internasional
yang berkantor dipusat filipina yang membantu pertumbuhan sosial dan
pertumbuhan ekonomi di Asia dengan cara memberikan pinjaman kepada negara –
negara miskin. ADB juga didirikan pada tanggal 19 Desember 1966 di Manila, piagam
pendiriannya ditandatangani oleh perwakilan dari 31 negara.
Tujuan ADB
a.
Memberikan pinjaman dan melakukan investasi modal untuk mempercepat pembangunan
ekonomi dan sosial negara berkembang
b.
Memberikan bantuan teknis dalam rangka persiapan dan pelaksanaan proyek
pembangunan
c.
Mempromosikan investasi untuk sektor publik dan swasta untuk tujuan pembangunan
d. Membuat
tanggapan terhadap permintaan tenaga teknik dari negara anggota dalam rangka
koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan.
Fungsi
Lembaga Keuangan Internasional
Lembaga keuangan ini menyediakan
jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung
jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan
dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus
peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor
dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga resiko dari para investor beralih
pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk
pinjaman utang kepada yang membutuhkan.
Tujuan Lembaga Keuangan Internasional
a. Membantu negara – negara asia
khususnya dalam mengkoordinasikan kebijakan dan rencana pembangunannya dengan
tujuan antara lain : menyehatkan perekonomian dan meningkatkan ekspansi
perdagangan luar negri.
b. Memanfaatkan sumber daya yang sedia
dengan prioritas untuk membangun negara – negara asia khususnya yang masih
terbelakang.
c. Memberikan bantuan teknis untuk
menyiapkan, membiayai dan melaksanakan berbagao program / proyek pembangunan
termasuk memformulasikannya usulan proyek
d. Melaksanakan berbagai kegiatan jasa
sesuai tujuan Asian Development Bank
Pada awalnya pendirian ADB hanya
beranggotakan 31 negara dan saat ini berkembang menjadi 59 negara yang terdiri
dari 43 negara kawasan Asia dan 16 negara diluar Asia. Kantor pusat ADB
berkedudukan di Manila Philipina memiliki 22 kantor cabang / perwakilan di
beberapa negara Asia dan USA.
2.
Lembaga Keuangan Informal
Lembaga keuangan informal adalah lembaga yang menjalankan
fungsi lembaga keuangan namun tidak berlandaskan kekuatan hukum. Di Indonesia
lembaga-lembaga ini terutama beroperasi di pedesaan atau masyarakat kelompok
bawah. Umumnya prosedur dan perjanjian peminjaman amat cepat, sederhana, dan
berdasarkan perjanjian lisan atau tertulis yang sederhana.
Bentuk-bentuk usaha lembaga keuangan informal yang ada di
Indonesia antara lain riba, ijon dan arisan. Usaha riba adalah usaha memberi
pinjaman dengan mengenakan bunga yang sangat tinggi, sehingga sering disebut
sebagai lintah darat atau rentenir.
Praktik ijon terjadi di kalangan petani, di mana pemodal memberikan dana kepada petani, dengan syarat hasilnya nantinya harus dijual kepada pemodal. Yang menjadi persoalan dalam praktik ijon adalah seringkali harga jual hasil petani sangat rendah dibanding harga pasar yang berlaku.
Praktik ijon terjadi di kalangan petani, di mana pemodal memberikan dana kepada petani, dengan syarat hasilnya nantinya harus dijual kepada pemodal. Yang menjadi persoalan dalam praktik ijon adalah seringkali harga jual hasil petani sangat rendah dibanding harga pasar yang berlaku.
Di satu sisi keberadaan lembaga keuangan informal ini amat
menolong, karena menjangkau kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses ke
lembaga keuangan formal. Di sisi lain biaya modal yang dibebankan kepada
peminjam sangat tinggi. Misalnya, jika melalui perbankan masyarakat dapat
memperoleh pinjaman dengan bunga sekitar 2-3% per bulan, melalui riba beban
bunga yang dipinjamkan lebih besar dari 5% per bulan.
Sebenarnya ada juga lembaga keuangan informal yang tidak
menjerat namun umumnya kurang ekonomis untuk digunakan sebagai sumber dana
usaha, yaitu lembaga arisan. Biasanya tujuan pelaksanaan arisan bukan
semata-mata finansial, namun juga tujuan sosial.
Sumber :
fersiaamelia.wordpress.com/2011/11/28/uang-lembaga-keuangan-dan-lembaga-keuangan-informal/
http://yudhit.wordpress.com/fungsi-IDB